Sabtu, 08 Januari 2011

International Maritime Organization

International Maritime Organization (IMO) adalah merupakan salah satu Badan Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani masalah-masalah kemaritiman. Didirikan berdasarkan Konvensi pembentukannya pada tanggal 6 Maret 1948 di Jenewa dan mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1958. Pada awal pembentukannya bernama IMCO (Inter-Governomental Maritime Consultative Organization). Sejak tanggal 1 Mei 1982 dirobah namanya menjadi International Maritime Organization, di singkat IMO. Bermarkas di: 4 Albert Embankment, London SE1 7SR, United Kingdom. Secretariat IMO dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum (Secretary General) yang di bantu oleh 5 Direktor. Secretary General IMO saat ini adalah Mr. Efthimios E. Mitropoulos dari Yunani (sejak tahun 2004) Direktorat di IMO disebut Devisi, yaitu: 1. Maritime Safety Division (Director MSD: Mr. Koji Sekimizu dari Jepang) 2. Marine Environmental Protection Division (Director MEPD: Mr. Miguel Palomares dari Spanyol) 3. Legal Division (Director LD: Mrs. Rosalin Balkin dari Australia) 4. Technical Co-operation Division (Director TCC: Mrs. Mbanefo) 5. Conference Division (Director CD: Mrs Olga Elena O’Neil) Pada saat ini (sejak tahun 2008) anggota IMO terdiri dari 168 negara termasuk Indonesia. Sesuai dengan konvensi IMO, dibentuk badan-badan yang terdiri dari Assembly, Council dan Committee, serta Sub-sub Committee. Terdapat 5 Committee, yaitu: Maritime Safety Committee (MSC), Marine Environment Protection Committee (MEPC), Legal Committee (LEG), Technical Cooperation Committee (TCC) dan Facilitation Committee (FAL). 1. Assembly atau Majelis IMO, merupakan lembaga tertinggi IMO (IMO highest Governing-Body) yang terdiri dari seluruh negara anggota IMO, yang saat ini berjumlah 168 negara, bersidang sekali dalam dua tahun pada jadwal reguler, atau setiap saat bila dianggap perlu. Assembly bertanggung jawab untuk menentukan program kerja, voting anggaran dan menentukan pengaturan keuangan dalam organisasi. Assembly juga bertugas melaksanakan pemilihan untuk anggota Dewan (Council). 2. Council, atau Dewan IMO adalah semacam Governing Body dalam IMO yang melaksanakan tugas-tugas organisasi IMO di antara dua masa Sidang Majelis. Dewan IMO merupakan badan executive di bawah Assembly, bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap kerja organisasi. Bersidang 2 kali setahun pada jadwal regular. Tugas-tugas lain dari Dewan yaitu: a. Meng-koordinasi-kan kegiatan badan-badan IMO yang lain, b. Memperhatikan rancangan anggaran dan program kerja yang harus disampaikan kepada sidang Assembly, c. Menerima laporan dan usulan dari Committee dan organ IMO yang lain serta dari Negara-negara anggota untuk diteruskan ke Assembly dengan beberapa masukan dan rekomendasi yang tepat. d. Mengusulkan calon Sekretaris Jenderal, yang kemudian di syahkan oleh Assembly. e. Melakukan upaya pengaturan dan kerja sama dengan berbagai organisasi di luar IMO, yang kemudian disyahkan melalui Assembly. Dewan IMO beranggotakan 40 negara anggota IMO (sejak 7 Nopember 2002). Dari ke 40 negara anggota Dewan IMO tersebut terbagi dalam 3 kategori yaitu: a. Kategori “a”, terdiri dari 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar, b. Kategori “b”, terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan maritime terbesar dalam “International Ship-borne Trade”, c. Kategori “c”, terdiri dari 20 negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut atau navigasi, dan mencerminkan perwakilan yang adil secara geografis. Pemilihan anggota Dewan IMO dilaksanakan 2 tahun sekali, yaitu pada saat dilaksanakan sidang Assembly. Negara-negara anggota yang ingin menjadi anggota Dewan wajib menyampaikan credential letter (surat kepercayaan) ke Sekretaris Jendral IMO untuk mencalonkan diri pada kategori yang mereka inginkan. Pada saat sidang Assembly, Negara-negara yang mencalonkan sebagai anggota Dewan IMO akan diminta untuk menyampaikan pandangan umum dan tujuan pencalonannya, sebelum pemilihan dilaksanakan. 3. Committee, adalah bagian tubuh IMO yang mengolah aturan2 produk IMO untuk disampaikan ke sidang Dewan. Terdapat 5 Committee yaitu: a. Maritime Safety Committee (MSC), yaitu komite yang menangani pengaturan2 masalah keselamatan dan keamanan pelayaran (Maritime safety and security) seperti: keselamatan navigasi, stabilitas kapal, konstruksi pembangunan kapal, komunikasi maritime, keamanan maritime dari ancaman perompakan di laut dan sejenisnya. b. Marine Environmet Protection Committee (MEPC), komite yang menangani pengaturan2 tentang perlindungan terhadap pencemaran laut, termasuk pencemaran udara dari kapal2 laut. c. Legal Committee (LEG), yaitu komite yangmenangani tentang pengesahan aturan2 yang akan diberlakukan oleh IMO. d. Technical Cooperation Committee (TCC), yaitu komite yang mempunyai tugas untuk membahas negara2 yang memerlukan bantuan teknis dalam kaitannya dengan implementasi instrumen2 IMO. e. Facilitation Committee (FAL), yaitu komite yang menangani masalah pengaturan permasalahan dokumen2 yang harus dibawa oleh kapal2, membantu menjembatani antar negara dalam implementasi instrumen2 IMO sehingga tidak terjadi kerancuan serta upaya menghindari adanya keterlambatan operasi kapal2 berkaitan dengan dokumentasi kapal yang masuk wilayah Negara lain. Sub-sub Committee terdiri dari: a. Bulk Liquids and Gases (BLG), yang bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pemadatan (stowage) dan transportasi muatan cair dan gas secara curah dengan menggunakan kapal-kapal laut, termasuk bahan2 kimia dan cairan untuk penanganan polusi laut (dispersant). b. Carriage of Dangerous Goods, Solid Cargoes and Containers(DSC), bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pemadatan dan transportasi muatan berbahaya, muatan kering dan peti kemas, c. Fire Protection (FP), bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pencegahan kebakaran di kapal-kapal, d. Radio-communications and Search and Rescue (COMSAR) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai komunikasi radio di kapal dan pengaturan tentang SAR (Search and Rescue = pencarian dan pertolongan), e. Safety of Navigation (NAV) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai alat bantu navigasi dan alur-alur pelayaran untuk keselamatan pelayaran serta aturan pencegahan tubrukan di laut, f. Ship Design and Equipment (DE) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai bangunan kapal dan semua peralatan di kapal berkaitan dengan keselamatan operasi kapal, g. Stability and Load Lines and Fishing Vessels Safety (SLF) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai perhitungan stabilitas kapal, lambung timbul, dan ketentuan keselamatan kapal-kapal penangkap ikan, h. Standards of Training and Watchkeeping (STW) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pendidikan, pelatihan dan sertifikasi untuk para pelaut dan pihak-pihak yang bekerja di sector kemaritiman. i. Flag State Implementation (FSI) bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pelaksanaan instrument-instrumen IMO di Negara-ngara anggota IMO dan negara-negara bukan anggota IMO. Jumlah sidang untuk Council, Committee dan Sub committee diputuskan dalam sidang Council. Saat ini Council, MSC dan MEPC melaksanakan sidang 2 kali dalam satu tahun . Committee yang lain dan sub-sub committee melaksanakan sidang 1 kali dalam satu tahun. FAL pada tahun 2008 tidak melaksanakan sidang karena tidak ada permasalahan yang perlu dibahas. Pada tiap-tiap sidang, tiap negara anggota boleh mengirimkan delegasi sebanyak-banyaknya dengan menunjukkan daftar delegasi melalui credential letter (surat kepercayaan) dari negaranya. Anggota delegasi dapat pejabat pemerintahan, pegawai negeri, pejabat dari organisasi diluar pemerintah (BUMN atau swasta). Keanggotaan tiap delegasi biasanya terdiri dari: Pimpinan delegasi, Anggota, Adviser dan Pengamat (Observer). Website IMO dapat diakses melelui http://www.imo.org/
By Hadi Supriyono-III Transportation's Attache/ Alternate Permanent Representative of Indonesia to IMO Embassy of the Republic of Indonesia, 38 Grosvenor Square, London W1K 2HW, U.K

Tidak ada komentar: